Bagian Perekonomian dan Pembangunan Kota Banjarbaru
Close

PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAWASAN ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) PADA SPBU/SPBKB KOTA BANJARBARU

Selasa dan Rabu / 26 dan 27 Oktober 2021

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengawasan Alat ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya (UTTP) pada SPBU/SPBKB Kota Banjarbaru dan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 188.45/ 107/KUM/2021 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya Tahun Anggaran 2021, maka

Kegiatan Pengawasan yang dilakukan yakni pengawasan Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang dilaksanakan pada :

  • SPBU 65.707.01  PT. Rahmad Jaya Barokah Jl. STM Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara
  • SPBU 64.707.03 PT. Bina Raya Barutama Makmur Jl. A. Yani km 36,1 Simpang Empat Kecamatan Banjarbaru Utara
  • SPBU 64.707.05  PT. Daha Banua Jl. Trikora Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan
  • SPBU 63.707.003 PT. Anugerah Mulia Energi Jl. Trikora Kelurahan Guntung Manggis  Kecamartan Landasan Ulin
  • SPBU 64.707.08 PT. Persada Energi Borneo Jl. Trikora Kelurahan Landasan Ulin  Timur Kecamatan Landasan Ulin
  • SPBU 64.707.11 PT. Arkan duta Migas Jl. Lingkar Utara Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin
  • SPBU 64.707.12 PT. Amar Berkah Abadi Jl. Lingkar Utara Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin.

Adapun Tim Pengawasan terdiri dari :

  • Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru
  • Asisten II
  • Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru
  • Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru
  • Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru
  • Polres Kota Banjarbaru
  • BSML Regional III Kalimantan
  • UPT. Metrologi Kota Banjarbaru
  • Satpol Polisi pamong Praja Kota Banjarbaru.

Maka untuk itu, perlu memastikan kebenaran Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) :

  • Penggunaan UTTP sesuai dengan ketentuan
  • Kebenaran hasil pengukuran, penakaran, dan pertimbangan; dan
  • Adanya tanda tera atau surat keterangan tertulis pengganti tanda sah dan tanda batal.

Dari kegiatan ini diperoleh hasil pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :

  • Pengawasan dilakukan pada 7 SPBU yang ada di Kota Banjarbaru sebagaimana tercantum pada poin II.
  • Dari 7 unit SPBU yang dilakukan pengawasan ada 36 nozzle yang diawasi, diperoleh 34 Nozzle masih bertanda tera sah dan kebenaran hasil pengukuran masih dalam Batas Kesalahan Yang diIzinkan (BKD) + 0,5% dan 2 nozzle yang tanda tera sah nya tidak berlaku karena keterlambatan mengajukan tera ulang.
  • Selanjutnya untuk yang tanda tera tidak berlaku langsung ditindak lanjuti hasil temuan tersebut dengan dilakukan tera ulang.” (***/Faridi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *