Tugas
Bagian Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas pokok menyiapkan pembinaan, pengkoordinasian, pelaksanaan perekonomian daerah dan pembangunan, serta mengevaluasi dan memantau perkembangannya.
Fungsi
Bagian Perekonomian dan pembangunan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang perekonomian dan pembangunan;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah terkait perekonomian dan pembangunan;
- pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang perekonomian dan pembangunan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang perekonomian dan pembangunan;
- pembinaan administrasi perekonomian dan pembangunan;
- pengendalian pembangunan daerah;
- penyelenggaraan bimbingan teknis kepada pengelola administrasi pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.